close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Rafael Alun tersangka gratifikasi, KPK pastikan penetapannya sesuai koridor hukum. Foto: Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Rafael Alun tersangka gratifikasi, KPK pastikan penetapannya sesuai koridor hukum. Foto: Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Jumat, 31 Maret 2023 15:09

Rafael Alun tersangka gratifikasi, KPK pastikan penetapannya sesuai koridor hukum

Menurut Ali, bantahan dari seorang tersangka yang ditetapkan oleh KPK merupakan hal yang lumrah.
swipe

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan status hukum Rafael dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga sesuai mekanisme dan koridor hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3).

Menurut Ali, bantahan dari seorang tersangka yang ditetapkan oleh KPK merupakan hal yang lumrah. Lembaga antikorupsi tak ambil pusing terkait hal tersebut.

"Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama," ujar Ali.

Ali bahkan meyakini, publik sudah paham bahwa penetapan Rafael sebagai tersangka merupakan tindak lanjut KPK atas hasil klarifikasi harta kekayaan yang disampaikan dalam LHKPN. Selain itu, KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pihak hingga penelusuran kasus kejanggalan harta Rafael itu statusnya ditingkatkan.

"Sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," tuturnya. 

Namun demikian, imbuh Ali, Rafael tetap bisa menyampaikan dalihnya di hadapan tim penyidik. Argumen itu tidak dapat diuji di persidangan apabila hanya disampaikan di muka publik. 

"Untuk konteks materi penyidikan, kami silakan yang bersangkutan untuk  sampaikan langsung di hadapan tim penyidik KPK, sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," ujar Ali.

Ditambahkan Ali, Rafael diminta bersikap kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK terkait dugaan gratifikasi yang menjeratnya.

Rafael Alun Trisambodo terjerat kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2011-2023. Rafael selaku pemeriksa pajak diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai puluhan miliar rupiah.

Besaran gratifikasi itu senilai dengan isi safe deposite box milik Rafael yang sudah ditemukan beberapa waktu lalu.

"Jumlahnya (gratifikasi) itu yang ada di SDB yang kita hitung, tapi nanti dikonversi pasnya. Kisarannya puluhan (miliar) lah. Nanti itu sendiri ya pas waktunya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Total uang yang ditemukan dalam safe deposit box di salah satu bank itu diketahui mencapai Rp37 miliar dalam wujud pecahan asing. Jumlahnya bisa bertambah mengingat penyidikan masih berlangsung.

Asep bilang, temuan safe deposit box Rafael menjadi pintu masuk KPK mengusut dugaan gratifikasi. Penyidik dipastikan telah mengantongi cukup bukti dalam penyidikan perkara Rafael Alun.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan